statuta roma 1998. ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma (1998), secara efektif mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 2002, di samping memiliki yurisdiksi kriminal sebagaimana dikemukakan di atas, juga memiliki yurisdiksi personal untuk menyelidiki, mengadili, dan memidana individu tanpa memandang official capacity yang dimiliki oleh. statuta roma 1998

 
 ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma (1998), secara efektif mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 2002, di samping memiliki yurisdiksi kriminal sebagaimana dikemukakan di atas, juga memiliki yurisdiksi personal untuk menyelidiki, mengadili, dan memidana individu tanpa memandang official capacity yang dimiliki olehstatuta roma 1998  sekali belum meratifikasi Statuta Roma, akan tetapi beberapa provisi penting dari Statuta Roma telah diadopsi ke dalam UU No

Prinsip Komplementaritas atau Complementarily Principle Prinsip ini dicantumkan dalam Pasal 1 Statuta Roma (1998), sebagai berikut: “AnBerdasarkan Statuta Roma dan Undang-Undang Ri No. Dalam Statuta Roma, norma sebagai seperangkat kaidah untuk mengatur perilaku diatur dalam Mukadimah Statuta Roma. Ratifikasi Statuta Roma oleh Indonesia Masih sangat jelas di ingatan rakyat Indonesia peristiwa 1965, Semanggi I, Semanggi II, Tragedi Trisakti, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Tanjung Priok, Penembak Misterius, Penculikan Aktivis 1998, Kasus-Kasus di Papua dan Aceh, Timor Leste, dan masih banyak lagi. Menurut Pasal 4 ayat (1) statuta Roma, Mahkamah Pidana Internasional memiliki kepribadian hukum internasional (international legal personality). Kemudian, belakangan lahir Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court- ICC) yang dibentuk melalui Statuta Roma pada 1998. 20. STATUTA ROMA TENTANG PENGADILAN PIDANA INTERNASIONAL (PASAL 1 – 33) (1998) MUKADIMAH Negara-negara Pihak pada Statuta ini, Menyadari bahwa semua orang yang bersatu dengan ikatan-ikatan tra¬disional, untuk-bentuk budaya bersama dalam, suatu warisan yang ter¬sebar, dan membentuk satu ikatan mosaik yang indah ini dapat. KOMPAS/HARRY SUSILO . Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan. 1948, Statuta ICTY, Statuta ICTR, Statuta Roma 1998 Tentang International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional), dan Pengaturan Hukum Nasional. Kapankah ICC mulai berfungsi? Tepatnya, ICC mulai beroperasi pada 1 Juli 2002, setelah. Statuta ini juga dilengkapi dengan perumusan tentang unsur-unsur kejahatan dan prosedur. ICC. Berikan analisa saudara, apakah ICC memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan / pelanggaran HAM yang terjadi pada kasus di atas! C. 39 Tahun 1999. Sedangkan dalam UU No. No. Melaksanakan Sinkronisasi Berbagai Aturan Statuta Roma dengan Sistem Hukum di Indonesia. 2. Statuta-Roma 1998. Model aktor rasional, yaitu : kebijakan luar negeri. Prajurit yang terluka, sakit, dan yang menjadi korban kapal karam di medan pertempuran; Tawanan perang dan mereka yang telah meletakkan senjata atau telah menyerah; Personil kesehatan angkatan. 1. , hlm. Yurisdiksi, Hal Yang Dapat Diizinkan, dan Hukum Yang Diberlakukan. Statuta Roma tahun 1998. Manfaat Berdasarkan tujuan penelitian dalam oenulisan penelitian maka. Cinderella26:44 - 7. p-ISSN 1410-5632. Dalam tataran internasional diterapkannya asas non retroaktif dalam statuta akan berakibat tidak diakuinya putusan Mahkmah Militer. Aturan tentang penegakan HAM internasional dilakukan tanggal 17 Juli 1998, melalui konferensi diplomatik negara PBB yang disebut dengan Statuta Roma. Data menunjukkan bahwa ada 123 negara anggota per Oktober 2017. 12. Penundaan kembali rencana tersebut dikhawatirkan hanya akan menciptakan dampak negatif terhadap citra Bangsa dan Negara Indonesia di masyarakat internasional. Seseorang yang usianya belum mencapai 18 (delapan belas tahun), Berdasarkan Pasal 6 Statuta Roma tahun 1998, genosida merupakan perbuatan untuk menghancurkan seluruh atau Sebagian kelompok, bangsa, etnis, rasa tau agama. Dalam perkembangan hukum pidana internasional, definisi persekusi mengalami perluasan dengan berlakunya Statuta Roma. Kejahatan terhadap kemanusiaan Statuta Roma 1998 dianggap usnur kejahatan perbudakan, diperjelas dengan mencantumkan unsur-unsurnya Lima aspek yang harus dipertegas. Duterte yang dikenal sebagai pemimpin . The text of the Rome Statute reproduced herein was originally circulated. Den Haag 1899 dan 1907, Protokol Jenewa 1925, Piagam PBB, Statuta Roma 1998, serta juga telah melakukan pelanggaran terhadap hukum kebiasaan internasional berkaitan dengan kebiasaan dalam berperang. Op. Text Mira Sopiana - 1. Maka kami tak memiliki kewajiban memenuhi surat perintah penahanan ICC''. UU 26/2000 hanya mengadopsi 2 dari 4 kejahatan internasional yang. The Statute entered into force on 1 July 2002. Soetjipto, ada empat jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma, yakni: The crime of genocide (kejahatan genosida) Crimes against humanity (kejahatan. Dalam Memberantas Narkoba Di Filipina berdasarkan Statuta Roma 1998, Vol. Yurisdiksi ICC. Negara Megame merupakan negara peratifikasi Statuta Roma 1998. STATUTA ROMA 1998 Fivi Fajar Iryana dan Handojo Leksono email: [email protected] Dilain sisi, Pembentukan ICC atas dasar Statuta Roma 1998,Tetapi asas-asas yang bersumber dari hukum internasional inilah yang belum terlalu banyak dimengerti masyarakat dan dimana asas tersebut diatur dalam Statuta Roma 1998. berdasarkan Statuta Roma pada tanggal 1 Juli 2002 yang diharapkan akan menjalankan tugas,. Allison mengenai tiga model kebijakan luar negeri. Preview. In Precentia Dalam persidangan suatu perkara harus dihadiri oleh terdakwa dan terdakwa harus hadir. ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma (1998), secara efektif mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 2002, di samping memiliki yurisdiksi kriminal sebagaimana dikemukakan di atas, juga memiliki yurisdiksi personal untuk menyelidiki, mengadili, dan memidana individu tanpa memandang official capacity yang dimiliki oleh. p-ISSN 1410-5632. Yurisdiksi Sementara: Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Statuta Roma tahun 1998, Mahkamah Pidana Internasional hanya berwenang mengadili kejahatan yang dilakukan setelah berlakunya ICC secara internasional, yaitu 1 Juli 2002 (Widyawati,. Lembaga ini muncul karena negara selama ini seringkali gagal dalam menyelesaikan proses hukum dari kasus-kasus semacam ini. Resiko intervensi pihak asing justru semakin besar karena prinsip komplementer hanya berlaku bagi negara pihak peratifikasi Statuta Roma. Itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya Indonesia dalam menegakan HAM nasionalnya di masa mendatang. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998). MUKADIMAH Menyadari bahwa semua orang dipersatukan oleh ikatan bersama, kebudayaan On 17 July 1998, the Rome Statute was adopted by a vote of 120 to 7, with 21 countries abstaining. Bahan hukum sekunder,selaras dengan Statuta Roma 1998, yang memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengajukan koreksi dan rekoreksi terhadap putusan yang dipandang tidak adil; dan 3) dengan menggunakan asas res judicata pro veritate habetur maka dasar pengajuan PK harus berpedoman pada Putusan MK. Pada tahun 2015, untuk pertama kali dilangsungkan pemilihan umum untuk memilih presiden Megame. Kejahatan Perang (war crimes) Kejahatan perang. Hal ini berarti bahwa Mahkamah Pidana Internasional berkedudukan sebagai subjek hukum. tindakan pidana yang tercantum di dalam Statuta Roma tahun 1998. 02/10/2014. Dikarenakan, Dewan. 4 Dilain sisi, Pembentukan ICC atas dasar Statuta Roma 1998, merupakan satu. Kejahatan Perang (war crime) kriteria dari d. the crime of genocide b. PBB. Ada pula ketentuan yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk menghapuskan . Jenis pertama biasanya. Secara umum, Statuta Roma 1998 menegaskan bahwa mahkamah internasional dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di wilayah negara pihak dalam Statuta Roma 1998. Namun, ia tak cukup memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan perang. Rome Statute International Criminal. (EDW/RS)International Criminal Court menurut Statuta Roma 1998 adalah intervensi dari Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Cina dalam memanfaatkan ICC sebagai alat untuk mencapai tujuannya dan menunjukkan hegemoni dalam menyelesaikan konflik di suatu Negara yang terlibat, sehingga penyelesaian masalah demi tercapainya. Budiman Sudjatmiko, menampik bahwa rekan sesama aktivis Reformasi 1998 tak memberikan dukungan setelah menyatakan bakal menyokong Prabowo. Dalam Statuta Roma, kejahatan internasional dibagi menjadi empat, yaitu: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan,. 87 Tahun1998 Kebebasan Berserikat dan. 8, dan hanya berlaku pada kejahatan setelah statuta Roma berlaku pada tahun 1998 sesuai dengan asas non retroaktif dari hukum bahwa hukum tidak dapat berlaku surut9. terjadi dalam konflik Yaman tahun 2015-2019 telah penulis rangkum dari be ragam . berdasarkan Statuta Roma 1998 yang merupakan hasil konferensi diplomatik yang berlangsung di Roma pada 15 Juni-17 Juli 1998. crimes against humanity c. / Instrumen HAM Internasional / Statuta Roma. Seseorang yang usianya belum mencapai 18 (delapan belas tahun),kan akan meratifikasi Statuta Roma 1998 dalam arti ada keinginan menjadi anggota ICC pada tahun 2008. Statuta Roma 1998 tentang pendirian International Criminal Court, Mahkamah Pidana Inernasional yang bersifat permanen merupakan dasar hukum bagi pembentukan dan keberlakuan dari 1 Effendi, Tolib. Semoga bermanfaat. Mahkamah Internasional c. 3. Judul Asli. Definisi genosida yang sama dengan Konvensi Genosida 1948 terdapat dalam statuta ICTY Pasal 4, statuta ICTR Pasal 2 dan di dalam Statuta Roma 1998 Pasal 6. 74 Statuta Roma) 12. STATUTA ROMA TENTANG PENGADILAN PIDANA INTERNASIONAL (PASAL 1 – 33) (1998) MUKADIMAH Negara-negara Pihak pada Statuta ini, Menyadari bahwa semua orang yang bersatu dengan ikatan-ikatan tra¬disional, untuk-bentuk budaya bersama dalam, suatu warisan yang ter¬sebar, dan membentuk satu ikatan mosaik yang indah ini dapat terpisah setiap saat. Perbudakan merupakan suatu tindakan yang dilarang karena melanggar hak asasi manusia, dimana perbudakan diatur di dalam Konvensi Perbudakan 1926, Statuta. Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional adalah traktat internasional yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional . Ada 124 negara pihak (state parties ) dari statuta ini. Statuta Roma merupakan perjanjian internasional yang mengatur penegakan hukum atas kejahatan HAM berat di dunia internasional. TINDAK KEJAHATAN GENOSIDA DALAM KONTEKS HUKUM INTERNASIONAL Oliviana Dwi Putri 20181440001 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya 2021 Abstrak Menurut Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional 1998 (Rome Statute of the International Criminal Court), terdapat empat bentuk tindak kejahatan yang merupakan. serta Mahkamah Pidana Internasional yang termuat dalam Pasal 5 ayat 1 statuta. Dalam Statuta roma, unsur meluas atau sistematik juga dapat ditelusuri melalui unsur tindak pidana (element of crime) yang dilakukan pada korban sipil, artinya, meluas dapat tidak hanya mengacu pada massivitas korban atau luasan wilayah kejadian, melainkan juga bisa diacu pada intensivitas bentuk kejahatan yang dilakukan. (United Nations, 1998, pt. berlaku pada 1 Juli 2002 setelah. Statuta Roma merupakan hasil dari beberapa upaya untuk menciptakan sebuah Pengadilan Internasional. D. Sopiana, Mira (2019) Kedudukan International Crimnal Court (ICC) Dalam Mekanisme Hukum Humaniter Internasional Menurut Statuta Roma 1998 Tentang Mahkamah Pidana Internasional. war crimes d. Namun lain hal nya dengan Myanmar yang tidak. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Statuta Roma 2002, Mahkamah Pidana Internasional mempunyai yurisdiksi yang akan terbatas pada kejahatan paling serius dan menjadi perhatian masyarakat internasional. Naskah diterima: 2 Februari 2016; disetujui: 5 Februari 2016. 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA. yang terdiri atas negara-negara yang telah meratifi kasi Statuta Roma. Implikasi Ratifikasi Statuta Roma 1998 Bagi Penegakkan Hukum Dan Ham Di Indonesia Oleh: Apriyani Dewi Azis* Naskah diterima: 2 Februari 2016; disetujui: 5 Februari 2016 Statuta Roma 1998 (Statuta Roma) merupakan dasar pembentukan Pengadilan Pidana Internasional / International Criminal Court (ICC) yang mulai berlaku 01 Juli 2002. 4, h lm. Statuta mendefinisikan fungsi pengadilan, strukturnya, dan. Statuta Roma dinyatakan . Statuta Roma 1998 sebagai landasan pembentukan Mahkamah Pidana Internasional / International Criminal Court (ICC) kembali menggunakan asas non. Karena karya-karya tulis yang menyangkut hubungan antar negara terutama yang menyangkut tentang kejahatan-Statuta Roma 1998. INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) MENURUT STATUTA ROMA 1998 (Deri Iswadi Dianda, 04140127, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 75 Halaman, . MakaSalah satu instrumen hukum yang dimaksud adalah Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional 1998 (Rome Statute of the International Criminal Court 1998). Latar Belakang Masalah Kejahatan kemanusiaan bukan saja terjadi pada era skarang ini, melainkan perbuatan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan sudah dari dulu terjadi, contohnya saat jaman Kekaisaran Romawi yang dipimpin oleh Kaisar Nero, saat itu terjadi penganiayaan dandijelaskan dalam statuta roma. Karena kekejaman dan pelanggaran itu berlangsung di wilayah Ukraina yang menjadi pihak, maka instrumen hukum Statuta Roma 1998 wajib melindungi pihak Ukraina. dalam Statuta Roma 1998. yang termuat dalam pasal 24 Statuta Roma dimana dalam pasal ini menyebutkan tentang Ratione Personae Non-retroaktif yang berarti : 1. Numerous bloodbaths of innocents occurred as forms of tyranny legitimation. Konvensi tentang Tidak Dapat Ditetapkannya Pembatasan Statuta pada Kejahatan Perang dan Kejahatan Kemanusiaan Mukadimah Negara-negara Peserta Konvensi ini, Mengingat resolusi-resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 3 (I), 13 Februari 1946, dan 170 (II), 31 Oktober 1947, tentang ekstradisi dan penghukumanICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma, yaitu sebuah perjanjian yang disepakati pada 1998 sebagai upaya untuk mengadili kejahatan internasional dan memutus rantai impunitas - keadaan ketika pelaku. " Namun, lagi-lagi yang membatasi kemampuan dari ICC adalah kekuatan memaksa dari putusannya, karena ICC adalah organisasi. 3 ICC didirikan oleh PBB dan para pemimpin bangsa dengan tujuan untuk mewujudkan penghormatan secara universal terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dari umat manusia seluruh dunia. Cit. Besides having criminal jurisdiction as it is mentioned above, it has personal. pasal 1 Statuta Roma 1998 bahwa Icc “shall be complementary to national criminal jurisdictions. 5 Contoh Kasus Hukum Pidana Internasional. pasal dalam Statuta Roma 1998 sampai setelah ICC secara resmi berdiri untuk menyerang eksistensi ICC. (ICTR), Akayesu, 1998. 128 pasal, b erdasarkan sta t uta yuris d iksi ICC ter di ri dari s ebagai berikut: a. Kadaluwarsa Perkara Pasal 29 Statuta Roma 1998 menyatakan bahwa ICC tidak tunduk pada pembatasan dalam statuta apapun j. Oleh karena itulah prilaku atas sikap lebih dekat dengan permusuhan,. Pengecualian Tanggung Jawab Pidana Pengecualian terhadap tanggung jawab pidana karena keadaan tertentu. crimes against humanity c. Statuta Roma, Statuta ICTY, Statuta ICTR, dan Piagam Pengadilan Militer Intemasional Nuremberg menganut asas. diatur dalam Pasla 5-8 Statuta Roma 1998. Zunnuraeni, “Politik Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat. Walaupun Indonesia mengikuti konferensi yang mengesahkan Statuta Roma pada tahun 1998, namun sampai saat ini tidak menjadi negara pihak dari Statuta Roma. 126, Statuta Roma baru dinyatakan berlaku pada 1 Juli 2002 setelah 60 negara mendaftarkan ratifikasinya terhadap ketentuan Statuta Roma. Selama proses meratifikasi Statuta Roma 1998 tersebut, kedua negara telah membentuk implementasi hukum Statuta Roma 1998 kedalam hukum nasional masing-masing negara. War crimes (kejahatan perang), diatur dalam Pasal 8 Statuta Roma; The crime of aggression (agresi), khusus mengenai kejahatan agresi belum diatur lebih rinci dalam Statuta Roma, dan Mahkamah akan melaksanakan yurisdiksi setelah suatu ketentuan diadopsi sesuai dengan Pasal 121 dan 123 Statuta Roma. Fivi Fajar Iryana, Handojo. Persekusi adalah tindakan sewenang-wenang oleh individu dan kelompok tertentu terhadap pihak lain yang dilakukan secara sistematis dengan latar belakang cara memburu, pelecehan, dan penganiayaan, perbedaan suku, agama, atau pendapat politik. ICCICC was founded and based on Rome Statute (1998), and it has been effectively valid since 17 July, 2002. Pertanyaan : 1. Statuta tersebut diadopsi di sebuah konferensi diplomatik di Roma pada 17 Juli 1998 dan diterapkan pada 1 Juli 2002. Hukum pidana internasional memiliki sumber utama yaitu Statuta Roma. Presiden Som Yang yang merupakan presiden yang berkuasa saat itu turut mencalonkan diri. Munafrizal Manan. 11 Ari Siswanto. Ada dua jenis pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yaitu pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM yang berat. Sebanyak 120 negara, tujuh (7) negara menolak (Amerika Serikat, China, Irak, Israel, Yaman, Qatar, Libya), dan 21. Penuh di Roma. Contoh : narkotika, human trafficking, korupsi Kejahatan Internasional. Pembahasan Norma Statuta Roma dan Norma domestik Indonesia Terkait norma, baik Indonesia maupun Statuta Roma memang memiliki normanya masing-masing. PASAL 6(3). Kedua, kejahatan terhadap kemanusiaan. d. Statuta Roma dibuat dalam Konferensi Diplomatik yang digelar di Roma, Italia. Statuta Roma. Warrant Of Arrest For Joseph Kony Issued On 8 July 2005 As Amended On 27 September 2005. Statuta Roma, sebuah perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court. Sekitar 50 tahun setelah keluarnya resolusi tersebut Pada bulan Juli 1998 di Roma Italia konferensi diplomatis mengesahkan Statuta Roma tentang ICC (Statuta Roma) dengan suara sebanyak 120 setuju dan hanya 7 yang tidak setuju (21abstein). 4 Jenis Pelanggaran HAM Berat Internasional Berdasarkan Statuta Roma. BBC (Benci Bilang Cinta)23:12 - 6. Statuta Roma tahun 1998 menyebutkan bahwa yurisdiksi dari Internasional Criminal Court (ICC) adalah:2 a. Statuta Roma atau Roma statute of the international criminal court adalah suatu persetujuan yang disepakati pada tanggal 17 Juli Tahun 1998 oleh United Nations Diplomatics Confrence of Plenipotentiaries on Establishment of an International Criminal Court untuk membentuk International Criminal Court (ICC) atau pengadilan pidana. 1. Cambodia, Rwanda, and Yugoslavia were three of the abundant infamous degradations of humanity at the 2nd semester of the 20th. Jelaskan 4 jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma ! Dikutip dari buku HAM dan Politik Internasional: Sebuah Pengantar (2015) karya Ani W. Post WW-II world eyewitnessed one of the darkest age of humanity. ICC didirikan pada 2002 atas mandat dari Statuta Roma (1998) untuk menangani kejahatan bermotivasi politik seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. International Criminal Court ( ICC) d. The Rome Statute of the International Criminal Court is the treaty that established the International Criminal Court. (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional dan Statuta Roma. Di sisi lain, tidak ada bukti yangpemerintah Indonesia maupun konstitusi yang dikeluarkan Statuta Roma. Berbeda dengan mahkamah internasional sebelumnya yang sifatnya ad hoc, seperti. com, [email protected]. Baca. 1 Di bawah ini akan diuraikan secara singkat mengenai mahkamah-mahkamah pidana ad hoc tersebut dan berbagai kritikan-kritikan masyarakat internasional yang mewarnai kinerja keempat mahkamah ad hoc tersebut yang pada akhirnya bermuara pada pendirian ICC. Secara umum, Statuta Roma 1998 menegaskan bahwa mahkamah internasional dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di wilayah negara pihak dalam Statuta Roma 1998. The jurisdiction of the Court shall be limited to the most serious crimes ofconcern to the international community as a whole. Schabas, op. Sebenarnya, PBB memiliki mahkamah internasional yang lazim disebut Internasional Court of Justice-ICJ. Namun mahkamah internasional dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di wilayah negara bukan pihak, selama ada perjanjian khusus dimana sepanjang menyangkut kasus pelakunya adalah. Dengan menggunakan. Kejahatan Genosida (the crime of genocide) b. Kejahatan-kejahatan dimaksud adalah sebagai berikut:10 a. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa mekanisme penegakan hukum pidana internasional berdasarkan Statuta Roma 1998 dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu penyerahan suatu kasus oleh negara pihak, penyelidikan danNamun, menurut Statuta Roma 1998 tentang pembentukan Mahkamah Pidana Internasional atau ICC (International Criminal Court), kasus penembakan ini dapat. 1. Ganti Rugi kepada Korban (Pasal 75 Statuta Roma) Mahkamah dapat membuat suatu perintah . Ini berarti persyaratan pemberlakuan International Criminal Court (ICC) sudah terpenuhi Kehadiran International Criminal Court (ICC) melalui Statuta Roma 1998-nya di tahun. Namun, dalam perkembangannya, Statuta Roma 1998 lebih memperjelas bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran berat HHI adalah kejahatan perang, dan dikenal dengan the most serious crimes. The court has jurisdiction in accordance with this statute with respect to the following crimes: a) the crime of genocide; b) crime against humanity; c) war crimes; d) the crime of aggression. Statute Roma 1998 menambahkan bentuk-bentuk kejahatan dasar dengan Statuta ICTY dan ICTR diantaranya kejahatan penghilangan paksa dan kejahatan apartheid. Statuta tersebut diadopsi di sebuah konferensi diplomatik di Roma pada 17 Juli 1998 dan diterapkan pada 1 Juli 2002. Bagaimana peran PBB dalam perlindungan terhadap penduduk sipil korban genosida di Afrika Tengah. Saat itu, dibentuklah mahkamah pidana internasional dimana dari total 148 negara yang ikut konferensi, 120 diantaranya menyetujui sedangkan 7 negara menentang keputusan, dan.